Anies Akan Gratiskan PBB Rumah Eks Presiden dan Wapres
Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menjanjikan peraturan gubernur baru soal aturan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mantan presiden dan wakil presiden. Dia mengaku tidak masalah jika harus membebaskan PBB untuk rumah tinggal mantan presiden dan wakil presiden yang ada di kawasan elite.
"Nggak ada masalah (di kawasan elit), satu rumah, kecil, satu rumah artinya nggak banyak," jelas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Dia mengatakan nantinya Pemprov DKI akan membuat kebijakan khusus terkait kawasan elit ini. "Bahkan nanti saya ceritakan, ada policy khusus soal rumah rumah di kawasan elit. Tapi nanti kalau sudah jadi Pergubnya saya umumin, pokoknya nggak usah spekulasi dulu," ucapnya.
Anies juga menegaskan PBB di bawah Rp 1 miliar itu alan tetap digratiskan. Dia mengaku tidak pernah merencanakan untuk menghapus kebijakan itu, justru dia mengaku akan memperluas kebijakan itu.
Perluasan kebijakan yang dimaksudnya adalah menggratiskan PBB untuk guru hingga para pejuang. Tak hanya itu, dia juga merencanakan akan membebaskan PBB bagi mantan presiden dan wakil presiden karena menurutnya mereka telah berjasa bagi negara.
"Bahkan, mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta, kemudian termasuk pensiunan guru, jadi yang di bawah Rp 1 miliar itu malah ditambah sekarang, kalau dulu hanya di bawah Rp 1 miliar," katanya di Balaikota Jakarta, Selasa (23/4).
"Kalau sekarang semua guru bebas PBB semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden semua akan mendapatkan pembebasan PBB, siapa orang itu? mereka adalah orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa," paparnya.

0 komentar:
Posting Komentar