-
Senin, 29 April 2019
Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melansir putusan tentang
penggusuran yang dilakukan oleh Basuki T Purnama (Ahok) saat menjabat
sebagai Gubernur DKI. Dalam jawabannya, Pemprov DKI membeberkan alasan
normalisasi sungai.
1. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di kawasan TPI Cipinang
Besar Selatan adalah dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI. Di mana
warga mendirikan bangunan liar di atas tanah Pempov DKI. Sehingga harus
ditertibkan berdasarkan UU Nomor 51 Tahun Prp 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
4. Penertiban yang dilakukan Pemprov telah ada dasar hukumnya serta dilakukan dalam rangka penataan ruang, pembangunan waduk dan normalisasi sungai dalam rangka mengatasi banjir. Serta menambah ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sangat bermanfaat untuk masyarakay DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta melakukan pembiaran kepada warga yang terkena penertiban dengan tidak memberikan hunian yang layak. Pemprov memberikan kompensasi dengan melakukan relokasi warga di rumah susun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar