-
Kamis, 25 April 2019
Jakarta - KPK telah resmi menetapkan Direktur Utama PT
PLN (Persero) sebagai tersangka. Sofyan diduga terlibat dalam pusaran
kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Seperti diketahui, dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan
Basir diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar