Pages

Banner 468 x 60px

 

Selasa, 28 Mei 2019

Begini Kronologis OTT Kakanim Mataram yang Jadi Tersangka Suap

0 komentar
 
http://dapatqq.vip/
 

Jakarta - KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 7 orang yang salah satunya yakni Kepala Kanim Klas I Mataram, Kurniadie.

OTT digelar berdasarkan informasi masyarakat. Kegiatan OTT dilakukan di dua daerah yakni Mataram dan Sekotong.

"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, NTB, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ada tujuh orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut yakni Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL), General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA), Kakanim Klas I Mataram Kurniadie (KUR), dan staf Liliana bernama Wahyu (WYU).

Tiga orang lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan dua penyidik PNS, Bagus Wicaksono (BWI) serta Ayub Abdul Muqsith (AYB).

Berikut kronologis penangkapannya:

Senin, 27 Mei 2019

Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan Liliana ke Yusriansyah.

21.45 Wita
Setelah mengkonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) pukul 21.45 waktu setempat. Di kamar Yusriansyah, tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai.

22.00 Wita
Secara paralel, tim mengamankan Liliana, Wahyu, dan Joko di Wyndham Sundancer Lombok.

Selasa, 28 Mei 2019

02.00 Wita
Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram. Kemudian, 6 orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Polda NTB tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait perkara ini. Bagus dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta.

0 komentar:

Posting Komentar