Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 11 Mei 2019

Rekapitulasi Alot, Politikus Gerindra Klaim 58.363 Suara di Bangkalan Raib

0 komentar

http://dapatqq.site/

Jakarta - Proses rekapitulasi tingkat provinsi di Jawa Timur berlangsung alot. Politikus Gerindra Nizar Zahro menyampaikan protes saat pleno memasuki proses akhir yaitu rekapitulasi Kabupaten Bangkalan.

Nizar Zahro mengungkapkan jika dirinya kehilangan 58.363 suara. Nizar yang merupakan caleg Gerindra dari Dapil XI itu menyampaikan perbedaan data antara rekapitulasi dengan data di DB 1 miliknya.

"Ada sekitar 58.363 suara saya itu hilang di DB1 padahal saya sudah mempunyai DA 1 di masing-masing kecamatan," kata Nizar di sela rekapitulasi di Hotel Singgasana Surabaya, Jumat (10/5/2019).

Nizar mengatakan penyusutan suara ini dikhawatirkan menghilangkan dua kursi Gerindra di DPR RI. Dia pun mengatakan akan memperjuangkan hal ini.

"Kita dari partai Gerindra kehilangan suara dan berpotensi kehilangan Dua Kursi. Di forum rekap ini apapun hasilnya apapun yang kita perjuangkan partai Gerindra ingin membuka apa yang terjadi sesungguhnya," lanjutnya.

Saat rekapitulasi suara berlangsung, Nizar juga memaparkan rincian penyusutan suaranya di setiap kecamatan. Nizar juga menyebut protesnya ini diharapkan mampu membuktikan ke masyarakat jika Pemilu sebenarnya belum usai.

"Adapun mekanisme penyelesaian yang lain akan kita tempuh tetapi kita ingin membuktikan kepada masyarakat Jawa Timur bahwa proses pemilu itu bukan hanya tanggal 17 aja," imbuh Nizar.

Sedang untuk buktinya, Nizar mengaku telah mengantongi DA1 dari setiap kecamatan.

"Lantas mengapa kita mengumpulkan DA1 yang ada di 18 kecamatan yang kita miliki, yang ada stempelnya PPK-nya ini kan asli semua. Apakah ini sampah? ini kan asli ini barang asli semua," kata Nizar.

"Seperti ini adalah dokumen yang sangat resmi dan bisa dipertanggungjawabkan oleh negara jadi rekapitulasi yang ada di provinsi Jawa Timur Saya ingin mengingatkan ataupun hasil dari forum ini bahwa kita ingin seperti di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 53 ayat 2 satu orang satu suara pun punya partai politik caleg dan juga peserta DPD tidak boleh dihilangkan kita harus berjuang menghilangkan pelaku-pelaku kejahatan demokrasi yang itu merampok dan juga membajak ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Menanggapi berbagai perdebatan yang cukup alot, KPU pun memutuskan untuk menskorsing proses rekapitulasi.    


0 komentar:

Posting Komentar