Yakin Laporan di Bawaslu Ditindaklanjuti, BPN: Bukti Kami Tak Bisa Dibantah
Jakarta -
Bawaslu akan menggelar
sidang pendahuluan laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno pada Senin (6/5) nanti. BPN yakin laporan tersebut
akan ditindaklanjuti Bawaslu.
"Saya sangat yakin ini akan
ditindaklanjuti karena bukti-bukti yang kami sampaikan sebanyak 3.000
lembar print out dari kejahatan data entry yang salah itu tak bisa
dibantah. Sulit untuk dibantah," kata Koordinator Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Minggu (5/5/2019).
Mustofa
mengaku yakin ada unsur kesengajaan dalam kasus salah entri yang
terjadi di Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU. Meski kubu
Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga mengalami salah entry, dia mengatakan tetap
kubu Prabowo-Sandi yang dirugikan.
Menurutnya salah entry sebagai bentuk pelanggaran pidana. Menurutnya pelaku bisa dijerat Pasal 532 UU 27/2017 tentang Pemilu.
"Karena dua paslon dirugikan saya kira ada masalah besar di KPU sebagai penyelenggara. Dan bukti-bukti kecurangan sudah sangat terbuka dan jadi rahasia umum. Saya kira ini unsur kesengajaan karena polanya baku. Dia kalau tidak nambah angka, mengurangi angka. Terus berat sebelah dan kebanyakan merugikan 02," tuturnya.
"Bukan lagi kecurangan karena tidak bisa dipidana. Tapi kalau pidana dalam pasal 532 UU 27/2017 barangsiapa yang menyebabkan suara tidak berbobot bisa dipidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 48 juta. Jadi ini sudah pasti pidana," imbuhnya.
"Karena dua paslon dirugikan saya kira ada masalah besar di KPU sebagai penyelenggara. Dan bukti-bukti kecurangan sudah sangat terbuka dan jadi rahasia umum. Saya kira ini unsur kesengajaan karena polanya baku. Dia kalau tidak nambah angka, mengurangi angka. Terus berat sebelah dan kebanyakan merugikan 02," tuturnya.
"Bukan lagi kecurangan karena tidak bisa dipidana. Tapi kalau pidana dalam pasal 532 UU 27/2017 barangsiapa yang menyebabkan suara tidak berbobot bisa dipidana maksimal 4 tahun atau denda Rp 48 juta. Jadi ini sudah pasti pidana," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan akan menggelar
sidang pendahuluan pada Senin 6 Mei 2019. Sidang pendahuluan itu akan
diputuskan apakah laporan tersebut akan diperiksa lebih lanjut atau
dihentikan.
"Ada dua laporan dari BPN ke kami. Pertama terkait dengan situng dan kedua terkait dengan lembaga survei quick count. Ini sedang kami pelajari, kita kaji, nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Terkait banyaknya laporan dugaan kecurangan yang masuk dari kedua tim sukses pasangan calon, Abhan menegaskan pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang ada.
"Kami tentu semua laporan itu kami tindak lanjuti dengan kajian kami. Selama memenuhi syarat formil materiil, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ungkap Abhan.
"Ada dua laporan dari BPN ke kami. Pertama terkait dengan situng dan kedua terkait dengan lembaga survei quick count. Ini sedang kami pelajari, kita kaji, nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Terkait banyaknya laporan dugaan kecurangan yang masuk dari kedua tim sukses pasangan calon, Abhan menegaskan pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang ada.
"Kami tentu semua laporan itu kami tindak lanjuti dengan kajian kami. Selama memenuhi syarat formil materiil, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ungkap Abhan.

0 komentar:
Posting Komentar