-
Jumat, 21 Juni 2019
Bandung -
Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka penyebaran
berita bohong atau hoaks anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat mengaku
akan kooperatif atas proses penyidikan yang dilakukan polisi.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong
terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia, itu saya hanya
mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial," kata
dia.Rahmat mengaku para jemaahnya pun sudah mengetahui terkait isu KPPS
meninggal diracun ini. Sehingga, dia mengaku sedikit memberi penjelasan
soal hal tersebut.
Rahmat mengaku sama sekali tak bermaksud menyebarkan berita bohong. Ia menegaskan tidak ada niat untuk memecah belah NKRI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar