Jakarta -
KPK mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan bila menerima gratifikasi terkait Lebaran. KPK akan menentukan kepemilikan gratifikasi nantinya.
"KPK
tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara
untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Jika ada yang
menerima gratifikasi selama cuti lebaran ini, maka kami ingatkan agar
segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan
terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Pelaporan gratifikasi kini bisa dilakukan lebih mudah. Bisa lewat
handphone atau perangkat komputer dengan menggunakan aplikasi
Gratifikasi Online."Pelapor dapat mengakses melalui tautan
https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi *GOL* di perangkat
ponsel berbasis android melalui Google Play store atau melalui App store
untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan
dipandu melalui aplikasi tersebut," papar Febri.
0 komentar:
Posting Komentar