-
Minggu, 07 Juli 2019
Mataram -
Eksekusi atas Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman
ilegal menunggu salinan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) dari
Mahkamah Agung (MA). Jaksa meminta Baiq Nuril kooperatif menjalani
eksekusi untuk menjalani pidan 6 bulan penjara.
Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas
melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril
berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap."Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar