-
Kamis, 25 Juli 2019
Jual Bibit Padi Tanpa Label Sertifikat, Kades di Aceh Ditahan Polisi
Banda Aceh -
Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh,
Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan
mengedarkan benih padi unggulan. Bibit padi jenis IF8 disebut belum
disertifikasi atau berlabel.
"Dia ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami, karena memproduksi dan
menjual bibit padi tanpa label jenis IF8," jelas Zulfikar yang juga tim
kuasa hukum Munirwan, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/7/2019).
Setelah panen pertama sebagai pilot project, diketahui hasilnya cukup
bagus. Para petani kemudian membagi hasil panen tersebut menjadi dua,
yaitu disimpan sebagai bibit dan dijual. Para petani di sana selanjutnya
menanam kembali padi dan mengembangkannya. Berdasarkan hasil rapat
masyarakat, bibit padi IF8 dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong
(BUMG).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar