Jakarta -
KPU berencana melakukan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. Untuk membahas hal tersebut, KPU berencana melakukan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. "Besok
KPU akan mengadakan FGD tentang rekap elektronik untuk Pilkada Serentak
2020," kata komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam
Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Viryan mengatakan, nantinya FGD ini akan diikuti oleh akademisi hingga
pegiat IT pemilu. Selain membahas e-rekap, Viryan juga mengatakan FGD
ini sekaligus untuk melakukan evaluasi situng pemilu 2019. "FGD-nya bersama pegiat IT Pemilu, akademisi ITB, ahli pemilu," kata Viryan."Evaluasi
Situng pemilu 2019 dan pengembangan menjadi situng Pilkada 2020, yang
menjadi hasil resmi sehingga tidak ada lagi rekapitulasi manual
berjenjang," sambungnya.
Viryan menyebut, rencana penggunaan e-rekap ini juga akan disampaikan
dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR. Menurut Viryan, pihaknya
telah membicarakan hal tersebut kepada beberapa anggota di komisi II
DPR.
"Tentunya akan kita sampaikan. Secara informal sudah bicara
kepada beberapa anggota komisi II, kita sampaikan soal hal ini dan
nanti kita lihat," kata Viryan.
0 komentar:
Posting Komentar