Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 22 Juli 2019

Polisi Tangkap Komplotan 'Tuyul' Ojek Online Modus Order Fiktif

0 komentar
 
http://dapatqq.vip/
 Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menangkap komplotan penipuan 'tuyul' ojek online. Dalam aksinya, para tersangka melakukan order fiktif hingga merugikan aplikator.

Total ada 8 tersangka yang ditangkap polisi. Mereka adalah Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34) dan Taufik Kurniawan (47).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan mengatakan kedelapan tersangka ditangkap di Jalan Yapen Raya Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini, mereka berbagi tugas untukk melaksanakan order fiktif ke Go-Car dan Go-Jek, yang mana mereka berperan seolah-olah ada pemesanan, tetapi sebenarnya tidak ada," terang AKBP Ferdi kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (22/7/2019).

Para tersangka ini berbagi peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai pengorder, hingga menyiapkan perangkat untuk melancarkan aksinya.

"Barang bukti yang disita dan diamankan adalah 28 handphone android dengan berbagai macam merk, HP-HP ini yang dipakai sebagai sarana untuk mengorder, melakukan kejahatan yang mereka lakukan. Lalu ada 1 perangkat laptop, 1 buah charger, 6 buah kartu rekening ATM bank, tujuannya untuk menerima uang dalam bentuk tunai poin yang sudah didapat dari pemesanan fiktif yang mereka lakukan," papar Ferdi.

Para tersangka memasang 'tuyul' seolah-olah ada konsumen yang mengorder dari suatu tempat dengan menggunakan GPS palsu.

"Mereka menggunakan fake GPS, sehingga itulah nanti yang terdata di sistemnya, seolah-olah mereka dapat orderan. Beberapa menit setelah dapat orderan, posisi mereka seolah-olah mereka sudah pindah tujuan untuk menjemput orang yang mesan dan nanti pindah lagi seolah-olah sudah mengantar penumpang sesuai alamat," lanjutnya.

Para tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak aplikator. Para tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu perwakilan Go-Jek, Alvita Chen mengapresiasi polisi yang telah menangkap para pelaku. Alvita menegaskan bahwa tidak ada pembobolan sistem dalam kasus ini.

"Yang terjadi bukan pembobolan sistem, tapi penyalahgunaan sistem yang merugikan tidak hanya Go-Jek, tapi juga mitra kami yang bekerja secara jujur," kata Alvita.

Go-Jek sendiri sangat serius melakukan pencegahan perbuatan curang. Sejauh ini Go-Jek telah menghentikan 90 persen order fiktif sebelum masuk ke sistem.

"Kami juga dengan tegas melakukan tindakan proaktif dengan kepolisian setempat. Perlu diingat, penyalahgunaan sistem layanan kita bisa ditindak secara hukum dan kami serius akan hal ini. Kami akan terus melaporkan dan bekerja sama dengan kepolisian sehingga makin banyak sindikat order fiktif yang diungkap," paparnya.

AYO DAPAT kan BONUS-BONUSNYA!!JANGAN DITUNGGU LAGI Hanya di DAPATQQSitus Agen Judi BandarQ & Domino QQ Online Terpercaya!!8 GAMES dalam 1 IDBONUS CASHBACK 0,5%BONUS REFERRAL 20%RAIH KEMENANGANMU SEKARANG JUGA!!KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar