MA Lepaskan Terdakwa Korupsi Mantan Bupati Sarolangun
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa korupsi mantan Bupati
Sarolangun, Jambi, M Madel. Ia lolos dari tuntutan jaksa dalam kasus
korupsi pembangunan rumah PNS.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus
bermula saat M Madel menerbitkan SK Bupati Nomor : 334 Tahun 2002
tentang Penetapan Besarnya Kredit tanah milik Pemerintah Kabupaten
Sarolangun. Tanah milik Pemkab itu akan dipakai untuk pembangunan rumah
PNS senilai Rp 5 ribu/meter persegi dengan tanah seluas 259.868 meter
persegi sehingga Pemkab mendapatkan pemasukan Rp 12,9 miliar. http://dapatqq.site/
Pelepasan tanah itu ternyata bermasalah. Hingga 31 Desember 2005, jumlah
pembayaran dengan cara angsuran yang dilakukan PNS peserta kredit hanya
sebesar Rp 37 juta. Jaksa yang melihat celah itu kemudian mendudukkan M
Madel dkk ke kursi terdakwa.Pada 20 Desember 2018, jaksa menuntut Madel selama 2,5 tahun penjara. Tapi PN Jambi berkata sebaliknya.
Pada 17 Januari 2019, PN Jambi menyatakan Madel terbukti melakukan
perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah
merupakan suatu tindak pidana sehingga PN Jambi melepaskan M Madel dari
segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).Atas hal itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA? "Tolak," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan hakim anggota M
Askin dan Abdul Latief. Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Ekova
Rahayu Avianti. Dengan ditolaknya kasasi jaksa tersebut, maka putusan PN
Jambi telah berkekuatan hukum tetap.
0 komentar:
Posting Komentar