-
Kamis, 08 Agustus 2019
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem di
Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil Bima VI. Alasannya, bukti yang diajukan
NasDem tidak meyakinkan karena banyak coretan dan bekas tipp-ex di
beberapa bukti yang diserahkan ke MK.
Karena itu, Adams mengatakan hakim MK tidak bisa mempercayai permohonan
NasDem. Adams juga menyebut permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Adams juga mengatakan Bawaslu telah melakukan pencocokan
suara ulang di tingkat Kecamatan. Bawaslu juga telah memberikan
rekomendasi kepada NasDem sehingga menurut hakim MK tidak benar gugatan
NasDem yang menyebut Bawaslu tidak memberikan putusan apapaun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar