-
Minggu, 04 Agustus 2019
Situbondo - Polisi Situbondo berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersangka human trafficking. Tersangka berinisial S (54) dan istrinya SB (54), adalah muncikari yang mengomersialkan 12 gadis belia asal Bandung, di eks lokalisasi pelacuran Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.
Tersangka pasutri itu langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA
Sareskrim Polres Situbondo. Menurut Nanang, sangat mungkin kedua
tersangka itu akan langsung menjalani penahanan. "Masih diperiksa. Setelah 1 x 24 jam besar kemungkinan kedua tersangka akan langsung ditahan," tandas Nanang.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus belasan gadis Bandung yang
dijadikan PSK di Situbondo. Tiga tersangka itu yakni muncikari
berinisial S (50) dan istrinya berinisial SB (50) serta anak
perempuannya berinisial N (33).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar