Diteken Jokowi, Ini Kriteria Orang yang Rentan Terpapar Paham Radikal
Jakarta -
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah
mencegah terorisme.
PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan
Petugas Pemasyarakatan'. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari
bahaya terpapar radikalisme.www.dapatkiu.me
"Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang
yang rentan terpapar paham radikal terorisme," demikian bunyi Pasal 22
ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Minggu (24/11/2019).
Lalu, siapa saja yang rentan terpapar paham radikal terorisme? Dalam ayat 2 disebutkan:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme; 2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme; 3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau 4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Untuk
mencegah paham radikal meluas, perlu dilakukan kontraradikalisasi
secara langsung atau tidak langsung melalui kontranarasi,
kontrapropaganda, atau kontra-ideologi.
"Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra
ideologi diatur dengan Peraturan BNPT," demikian bunyi Pasal 27.Dalam PP itu juga diberi aturan perlindungan kepada penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam
perkara Tindak Pidana Terorisme wajib dari kemungkinan ancaman yang
membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun
sesudah proses pemeriksaan perkara.
Pelindungan diberikan kepada
istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota
keluarga lainnya. Perlindungan diberikan oleh aparat penegak hukum dan
aparat penegak keamanan.
"Dalam waktu paling lama 1x24 jam
terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Polri wajib memberikan pelindungan,"
bunyi Pasal 63.
0 komentar:
Posting Komentar