Jokowi Teken Perpres Organisasi TNI, Ada Posisi Wakil Panglima
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di susunan organisasi itu, ada posisi wakil panglima TNI.
Perpres
itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi
menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan
organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu,
Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Salah satu perbedaannya ada di unsur pimpinan Mabes TNI. Kini, ada posisi Wakil Panglima TNI. Berikut bunyi aturannya:www.dapatkiu.me
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima
Di
Pasal 15 dijelaskan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator
pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra
Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Panglima.
Sementara itu di bagian lampiran, disebutkan bahwa posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Pati Bintang 4.
0 komentar:
Posting Komentar