-
Minggu, 03 November 2019
Jakarta -
Polisi menangkap Irwan alias Iwan bin Momer (56) karena menipu korban
hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah. Modus Irwan adalah
meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pegawai Kemenko Polhukam dan
bisa memberangkatkan umrah.
Suyudi mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada 13 Juni 2019.
Tersangka saat itu menjumpai korbannya yang ingin memberangkatkan umrah
orang tuanya. Tersangka meyakinkan korban dengan berpakaian seperti
pegawai Kemenko Polhukam. "Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam Kementerian Polhukam dan dilengkapi ID Card," jelas Suyudi.
"Korban melakukan transfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp 15
juta. Setelah melakukan transfer dana itu korban tidak bisa menghubungi
tersangka dan korban sadar bahwa telah ditipu," kata Suyudi. Korban
langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti kasus
itu, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian
mengamankan tersangka Irwan di wilayah Cipinang, Jakarta Timur pada 29
Oktober 2019.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar