-
Senin, 20 Januari 2020
Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy
alias Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan
kurungan atas perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rommy mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Atas vonis itu, jaksa juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan
banding perkara ini. Jaksa menyebut perlu berdiskusi dengan pimpinan
KPK. http://dapatqq.vip/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar