DPRD DKI Sebut Revitalisasi Monas Harus Izin Setneg, Ini Dasar Aturannya
Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menghentikan revitalisasi Monas karena belum mendapat izin dari Sekretariat Negara (Setneg). Mereka menyebut Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menjadi dasar permintaan tersebut.
"Pokoknya,
semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan
terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres," ucap
Ketua Komisi D, Ida Mahmudah, saat rapat pembahasan dengan Pemprov, di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu
(21/1/2020). http://dapatqq.vip/
Dalam Kepres 25/1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan
Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah
Menteri Negara Sekretaris Negara (Mensesneg). Sementara itu, Gubernur
DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap
anggota.
Pada Pasal 5 Kepres, disebutkan tugas dari Komisi Pengarah yaitu:a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan.
Soal persetujuan perencanaan itulah yang disinggung oleh Komisi D. Anggota Komisi D, Pantas Nainggolan, memberi contoh izin pembangunan stasiun MRT di Jalan Medan Merdeka Barat yang masih menggunakan kawasan Monas.
"Hanya MRT yang meminta izin, itu dalam konteks pemindahan gardu. Artinya, ada proses permintaan dari MRT ke Setneg," ucap Pantas.
Sementara itu Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal, menyebut ada kemungkinan MRT meminta izin karena membuat bangunan baru. Namun, Yusmada belum bisa memastikan apakah setiap kegiatan pembangunan di Monas harus mendapa izin.
"Konteks MRT kemarin kan konteks ada bangunan area ring satu. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin Setneg, kita cari tahu dulu. Saya belum bisa membenarkan harus izin Setneg," ucap Yusmada.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan Heru Hermawanto mengakui ada Komisi Pengawas yang dibentuk berdasarkan Kepres. Namun Komisi Pengarah, disebut Heru, hanya memberikan arahan.
"Sebenarnya, yang di dalam Kepres itu tidak disebut dengan izin bahasanya. Karena sebenarnya, di situ seharusnya ada mekanisme kerja yang di situ disebut pembentukan Badan (Komisi) Pengarah. Pengarah itu sifatnya apa? Memberi pertimbangan, arahan, begitu," kata Heru kepada wartawan usai rapat dengan Komisi D.

0 komentar:
Posting Komentar