-
Kamis, 16 Januari 2020
Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, dituntut 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia diyakini terlibat kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru di Sabang. http://dapatqq.vip/
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli H Adam berupa pidana
penjara selama 3 tahun dan 9 bulan dikurangkan selama terdakwa berada
dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan
ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 6 bulan
kurungan," tuntut JPU.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar