-
Jumat, 17 Januari 2020
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat. Maria Catarina Sumarsih, yang merupakan keluarga korban Semanggi I sudah menduga pernyataan Jaksa Agung. http://dapatqq.vip/
Sumarsih merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan)
mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I.
Sumarsih juga dikenal sebagai koordinator Aksi Kamisan, kelompok
penuntut penuntasan kasus HAM masa lalu. Sumarsih juga mengungkit soal
politisasi penembakan mahasiswa pada tragedi tersebut."Kabarnya Kamis (16/1) kemarin itu tepat 100 hari pemerintahan Jokowi,
yang kebetulan bersamaan dengan 13 tahun Aksi Kamisan. Bagi saya, itu
menunjukkan bahwa politisasi penembakan para mahasiswa pada 1998/1999
sangat kuat, dan sangat meyakinkan terjadinya pelanggaran HAM berat,"
tuturnya.
Burhanuddin hanya memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi
I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.Pernyataan Burhanuddin pun menuai respons dari Komnas HAM. Komisioner
Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.
Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat
respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus
pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini
bertentangan dengan komitmen Jokowi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar