Cerita Kompol Rosa Keberatan Dikembalikan KPK
Jakarta - Kompol Rosa Purbo Bekti pada akhirnya tidak menerima begitu saja dikembalikan KPK ke Polri. Surat keberatan dilayangkannya ke Pimpinan KPK. http://dapatqq.vip/
Rosa
mengirimkan surat itu pada 14 Februari 2020. Surat itu lantas menurut
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dibahas pada tingkat Pimpinan KPK.
"Jadi
benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari mas Rossa yang
kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75
UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata Ali pada
Selasa (18/2/2020).
Polri dan KPK sebelumnya sempat saling lempar bola pengembalian
Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena
permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian
tersebut.
KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga
antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta namun saat pimpinan KPK
sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan
penarikan.
"Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020
yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan
penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian
diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020," ucap Ali, Kamis
(6/2).
Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka
tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan
keputusan sebelumnya.
Lantas mengenai surat Rosa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku
sudah membahasanya bersama pimpinan KPK lainnya. Secepatnya surat itu
disebut Alexander akan dibalas.
"Sudah (dibahas). Nanti kita jawab," kata Alexander, Kamis (20/2/2020).
Alex mengatakan pimpinan KPK memiliki tenggat waktu 10 hari
setelah surat itu diterima untuk memberikan jawaban. Ia mengatakan
pimpinan KPK harus menjawab surat itu.
"Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. 10
Hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita
jawab," ujarnya.
Alex mengatakan Kompol Rosa mempermasalahkan
pengembaliannya ke Polri tidak sesuai prosedur. Alex kemudian
menjelaskan duduk perkara persoalan pengembalian Kompol Rosa tersebut.
Alex menyebut pengembalian Kompol Rosa diawali dari pemintaan dari
Polri.
"Kan keberatan yang bersangkutan itu kan mekanismenya yg
tidak sesuai. Putusan pimpinan kan waktu itu kan, pimpinan itu
mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian. Dan itu
yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat
yang bersangkutan. Kita kembalikan ke kepolisian itu tanggal 15 Januari
kalau enggak salah, 13 kita terima surat dari Asisten SDM sana kan.
Kemudian surat pengantar yang bersangkutan kita sampaikan tanggal 21
kalau enggak salah," jelas Alex.

0 komentar:
Posting Komentar