Eks Kalapas Sukamiskin Dicecar KPK soal Mobil yang Diterima dari Wawan
Jakarta - KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy dicecar KPK soal pemerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Penyidik
mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit
mobil dari tersangka TCW kepada saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). http://dapatqq.vip/
Selain itu, Ali mengatakan Deddy juga diduga mempermudah Wawan ketika
ingin keluar Lapas Sukamiskin. Hal itu dilakukan Deddy saat menjabat
Kalapas Sukasmiskin.
"Juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," sebut Ali.
Deddy
Handoko sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun,
pemanggilan hari ini, Deddy dimintai keterangan sebagai saksi untuk
Wawan. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi
Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka baru yang dijerat KPK termasuk
Deddy Handoko. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil
pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018
lalu.
Kelima tersangka ini, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid
Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai
penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad
Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses
penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar
(RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga
memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid
kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk
mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil
milikinya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ
menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai
sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova
milik WH," ujar Basaria Pandjaitan saat masih menjabat Wakil Ketua KPK
dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (16/10/2019).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar
Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per
bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk
membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

0 komentar:
Posting Komentar