Pages

Banner 468 x 60px

 

Rabu, 04 Maret 2020

0 komentar

Salat Bareng Peserta Seleksi di Kamar Hotel, Anggota KPU Lampung Dipecat

Jakarta - Anggota KPU Lampung, Esti Nur Fathonah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Esti terbukti melanggar etika karena bertemu dan salat bersama di kamar hotel dengan pihak yang sedang melaksanakan fit and proper test. Kok bisa?

Kasus bermula saat Viza Yulisanti Putri ikut seleksi calon KPU Kabupaten Tulang Bawang. Dalam proses seleksi, nama Viza tercatat pernah menjadi anggota Partai Demokrat sehingga tidak bisa menjadi pimpinan KPU Tulang Bawang.http://dapatqq.vip/

Di tengah kegalauan itu, muncul nama Lilis Pujiastuti menawarkan bantuan kepada Viza. Lilis mengaku bisa membantu Viza agar bisa lolos jadi anggota KPU Tulang Bawang. Namun, bantuan itu tidak gratis tetapi butuh uang pelicin Rp 150 juta.
Viza memberitahu suaminya Gentur Sumedi atas hal di atas dan disanggupi.
Pada 3 November 2019, Lilis dan Gentur menemui Esti di kamar hotel di Bandar Lampung. Percakapan di kamar hotel itu berlangsung tanpa direkam.

Keesokan harinya, Gentur menyerahkan uang Rp 100 juga kepada Lilis. Harapannya, Lilis menyerahkan uang itu kepada Esti.

Di sisi lain, Esti juga menerima calon anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Amhani dan calon anggota KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir. Keduanya sedang mengikuti fit and proper test. Esti menerima Amhani dan Ali Yasir di kamar hotelnya dengan alasan menumpang salat.

Atas kesalahan-kesalahan di atas, DKPP menilai Esti melanggar etika dan memecatnya.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Esti Nur Fathonah selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terhitung sejak Putusan dibacakan," demikian bunyi keputusan DKPP yang dikutip dari website DKPP, Rabu (4/3/2020).


0 komentar:

Posting Komentar