-
Rabu, 24 April 2019
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menolak surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal
(Madina) Dahlan Hasan Nasution karena hasil Pilpres 2019 di wilayahnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, aturan soal pengunduran
diri Dahlan seharusnya ditujukan ke DPRD Madina.
Terlepas dari urusan politis, Kemendagri kembali menyerahkan urusan
pengunduran diri Dahlan kepada DPRD. Sebab, aturan tersebut sudah
tercantum dalam UU.
Pengunduran diri itu kemudian diketahui oleh Tjahjo. Tjahjo saat itu
berniat memanggil Dahlan karena alasan pengunduran dirinya tidak lazim.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar