Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 18 Mei 2019

0 komentar

Penahanan Ditangguhkan, Ustaz Iyus Tinggalkan Polres Bogor Kota

dapatqq.club

Bogor - Polres Bogor Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Iyus kini telah diperbolehkan pulang.

Pantauan detikcom, Iyus keluar dari salah satu ruangan Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 14.15 WIB, Sabtu (18/5/2019). Iyus langsung turun ke bawah, ke halaman polres.Dia disambut oleh tim kuasa hukumnya. Salah satu Beni Mahyudin.
"Iya pulang, selanjutnya bakal ada panggilan lagi panggilan wajib lapor," kata Iyus.

 Polres Bogor Kota menetapkan Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Meski demikian, penahanannya ditangguhkan.

"Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti Kapolresta Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

"Namun proses hukum tetap berjalan dan ustad Iyus diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," sambungnya menegaskan.  

0 komentar:

Posting Komentar