-
Sabtu, 18 Mei 2019
Bogor -
Polres Bogor Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Iyus kini telah diperbolehkan pulang.
Polres Bogor Kota menetapkan Iyus Khaerunnas sebagai tersangka terkait
kasus dugaan penyebaran berita bohong. Meski demikian, penahanannya
ditangguhkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar