Wiranto dan Kivlan Zen Sepakat Mediasi soal Gugatan Pam Swakarsa
Jakarta -
Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen sepakat melakukan mediasi terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa.
Kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk melakukan mediasi.Kesepakatan
itu tetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan DR Sumarno,
Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). Pengacara Kivlan yang
lebih dulu mengungkapkan keinginan damai.
Jadi begini yang mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta dalam persidangan.Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut."Sesuai mekanisme, kita ikuti," ucap pengacara Wiranto, Adi Warman. Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses
mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili
perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson
J Marbun sebagai mediator. http://dapatqq.site/
"Sebagaimana biasa, kami jelaskan
untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat
perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya
proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1
Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan
perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk
tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.
Hakim Antonius juga
meminta agar Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Selain itu, hakim
Antonius juga mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah
satu dari mereka tidak punya itikad untuk berdamai.
"Seperti kita
tahu bersama, diharapkan pihak principal hadiri mediasi. Dan kemudian
ada tentunya sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada itikad
baik, ada konsekuensi juga," ucapnya.Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil PN Jakarta Timur akan
mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis
akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.
"Kalau mediasi
berhasil, maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat putusan
akta perdamaian sesuai kesepakatan dua belah pihak. Kalau nggak ada
damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu
sendiri," katanya. Persidangan akan dibuka kembali pada 26
September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal,
majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
0 komentar:
Posting Komentar