Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 29 November 2019

0 komentar

Pro-Airlangga ke Pendukung Bamsoet: Berhenti Lempar Opini!

Jakarta - Pendukung Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritik syarat dukungan tertulis apabila ingin menjadi calon ketua umum (caketum) Partai Golkar. Ketua Komite Pemilihan Ketum Golkar, Maman Abdurrrahman meminta pendukung Bamsoet berhenti melempar opini ke publik.

"Kami minta, berhentilah melempar opini ke publik, seoalah-olah ada hal yang tidak baik yang sedang direncanakan dalam Munas (Musyawarah Nasional) ini," kata Maman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Maman menjelaskan, dalam AD/ART Golkar tertuang syarat untuk bisa menjadi caketum, yaitu mendapat dukungan 30 persen dari total suara DPD tingkat I dan II. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.www.dapatkiu.me

"Jadi, tidak ada yang perlu dipertanyakan. Semua sudah jelas di dalam AD/ART. Tinggal kita menjalaninya saja," ujar pendukung Airlangga itu.

Mengenai syarat dukungan 30 persen itu memang tertuang dalam AD/ART Golkar Pasal 12 ayat 4 poin a. Bunyi pasal tersebut, 'Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara'.

Sebelumnya, pendukung Bamsoet, Sirajuddin Abdul Wahab mengkritik syarat dukungan tertulis apabila ingin menjadi caketum Golkar. Wahab menyebut Ketum Golkar Airlanggar Hartarto amensia karena memberlakukan syarat dukungan tertulis itu.

"Airlangga mendadak amnesia. Pada saat dirinya maju menjadi caketum Partai Golkar pada Munaslub di Bali tahun 2016 bahwa syarat 30 persen dukungan dalam bentuk pemilihan atau pemungutan (voting), bukan dalam bentuk dukungan surat administrasi," sebut Wahab.
 

0 komentar:

Posting Komentar