-
Senin, 16 Desember 2019
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dia mengatakan, dalam dugaan penyalahgunan dana CSR ini ada bukti
transfer Rp 50 juta. Menurut Arya, dana CSR harusnya disalurkan ke
masyarakat bukan di lingkup internal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar