-
Sabtu, 14 Desember 2019
Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar, Jakarta Barat,
Agung Triatmojo, terkait kasus honorer DKI masuk got demi memperpanjang
kontrak kerja. Sanksi paling berat, Agung bisa dicopot dari jabatannya
jika terbukti lalai.http://dapatqq.vip/
Jika terbukti bersalah, Lurah Jelambar Agung akan diberikan sanksi
ringan ataupun berat yaitu pencopotan jabatan. Hal itu menurutnya sudah
mengacu ke PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Hukum Disiplin PNS.
Diketahui, ramai di media sosial pegawai honorer di Jakarta Barat masuk
ke got yang berisi air keruh dan kotor saat melakukan tes perpanjangan
kontrak. Dilihat detikcom, di video tampak ada lebih dari 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar