-
Senin, 20 Januari 2020
Surabaya - Dua terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama
mahasiswa Papua di Surabaya yakni Syamsul Arifin dan Ardian Andiansah
dituntut jaksa masing-masing 8 bulan dan 1 tahun penjara. Jaksa menilai
kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan rasisme. http://dapatqq.vip/
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama
12 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada
dalam tahanan," tegas Nizar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar