Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 20 Januari 2020

0 komentar

Kejagung Kembali Blokir Aset Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro 

Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memblokir aset tanah milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Kejagung mengatakan aset tanah tersebut saat ini masih dipilah-pilah. http://dapatqq.vip/

"Ada tambahan (pemblokiran tanah), masih dipilah-pilah cukup banyak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (20/1/2020).

Hari tidak menjelaskan lebih rinci, berapa luas tanah yang kembali disita oleh Kejagung. Dia mengatakan terdapat mekanisme yang harus dilakukan terhadap pemblokiran barang tidak bergerak."Untuk pemblokiran, untuk mekanisme penyitaan terhadap barang tidak bergerak itu ada mekanismenya, yang penting penyidik memblokir dulu," kata Hari. Hari mengatakan, pemblokiran dilakukan agar sertifikat tanah tidak dialihkan. Setelah pemblokiran, pihaknya akan mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan.

"Jangan sampai sertifikat atau tanah dialihkan ke pihak lain. Diblokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," tuturnya.
Diketahui Kejagung memblokir aset tanah diduga terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Total aset 156 bidang tanah ini milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kemudian ada juga 72 tanah diduga milik BT," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (16/1).
Hari menjelaskan, 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
 

0 komentar:

Posting Komentar