-
Senin, 20 Januari 2020
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memblokir aset tanah milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Kejagung mengatakan aset tanah tersebut saat ini masih dipilah-pilah. http://dapatqq.vip/
Hari tidak menjelaskan lebih rinci, berapa luas tanah yang kembali
disita oleh Kejagung. Dia mengatakan terdapat mekanisme yang harus
dilakukan terhadap pemblokiran barang tidak bergerak."Untuk pemblokiran, untuk mekanisme penyitaan terhadap barang tidak
bergerak itu ada mekanismenya, yang penting penyidik memblokir dulu,"
kata Hari. Hari mengatakan, pemblokiran dilakukan agar sertifikat tanah tidak
dialihkan. Setelah pemblokiran, pihaknya akan mengajukan persetujuan
penyitaan ke pengadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar