Periksa Advokat PDIP Donny, KPK Cecar Aliran Duit ke Wahyu Setiawan
Jakarta - KPK
memeriksa advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap
penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Donny dicecar soal aliran duit ke Wahyu
Setiawan. http://dapatqq.vip/
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain Donny, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mengonfirmasi ulang barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini kepada saksi dan tersangka.
"Mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik," sebutnya.
Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain Donny, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mengonfirmasi ulang barang bukti yang disita KPK dalam kasus ini kepada saksi dan tersangka.
"Mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik," sebutnya.
Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu
Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota
Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu,
Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta dan Harun Masiku
yang diketahui sebagai Caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

0 komentar:
Posting Komentar