Ini Alasan Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi
Sleman - Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman. Kedua tersangka merupakan pembina Pramuka yang memiliki kompetensi namun tidak bertugas. http://dapatqq.vip/
"Hari
ini kami menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan
pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto
(58), keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto
di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).
"Para tersangka yang sudah kami tahan ini semuanya punya KMD Pramuka. Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tambah Yuli.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 22 saksi yang terdiri dari pembina Pramuka, kwarcab, warga, kepala sekolah, hingga korban selamat. Kini keduanya telah ditahan di Polres Sleman dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
"Ancaman hukumnya lima tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang diisi kegiatan susur sungai berujung petaka, Jumat (21/2). Dari 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai itu, sebanyak 10 siswi tewas setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.
Polda DIY kemudian menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).
IYA merupakan pembina Pramuka sekligus guru olahraga di sekolah tersebut. IYA juga berstatus sebagai PNS.
"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda DIY, Sleman, Minggu (23/2).

0 komentar:
Posting Komentar