-
Rabu, 08 Januari 2020
Jakarta - Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK ternyata tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas). Namun Dewas KPK tidak mempermasalahkannya.
"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun Komisioner KPU tidak ada permintaan
izin penyadapan kepada Dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang
lama. Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak
kepemimpinan KPK jilid 4 (Pak Agus cs). Dewas sendiri belum memiliki
organ karena Perpres tentang organ Dewas baru turun," ucap Syamsuddin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar